Gaji Pokok CPNS 2026: Berapa yang Akan Kamu Terima?

Bagikan
Gaji Pokok CPNS 2026: Berapa yang Akan Kamu Terima?

Gaji Pokok CPNS 2026: Berapa yang Akan Kamu Terima?

Banyak calon pelamar yang penasaran: berapa sih gaji CPNS 2026? Pertanyaan ini wajar, karena gaji dan tunjangan adalah salah satu faktor utama yang membuat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) begitu diminati. Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya, termasuk untuk CPNS yang akan diangkat di tahun 2026.

Berikut rincian lengkap gaji pokok CPNS 2026 berdasarkan golongan, beserta tunjangan yang akan kamu dapatkan.

Gaji Pokok CPNS 2026 per Golongan

Gaji pokok CPNS ditentukan oleh golongan ruang yang didasarkan pada tingkat pendidikan saat melamar. Untuk lulusan SMA/sederajat masuk golongan II, lulusan D3 masuk golongan II, dan lulusan S1/D4 masuk golongan III. Berikut rinciannya:

Golongan I (Lulusan SD/SMP — Umumnya Tenaga Operasional)

  • Golongan Ia: Rp1.775.000 – Rp2.641.000
  • Golongan Ib: Rp1.920.000 – Rp2.858.000
  • Golongan Ic: Rp2.001.000 – Rp2.979.000
  • Golongan Id: Rp2.086.000 – Rp3.105.000

Golongan II (Lulusan SMA/SMK, D2, D3)

  • Golongan IIa: Rp2.254.000 – Rp3.784.000
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp4.004.000
  • Golongan IIc: Rp2.486.000 – Rp4.172.000
  • Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.348.000

Golongan III (Lulusan S1/D4, S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.909.000 – Rp4.782.000
  • Golongan IIIb: Rp3.032.000 – Rp4.984.000
  • Golongan IIIc: Rp3.160.000 – Rp5.195.000
  • Golongan IIId: Rp3.294.000 – Rp5.415.000

Golongan IV (Lulusan S2/S3 — Jabatan Fungsional Tertentu)

  • Golongan IVa: Rp3.433.000 – Rp5.644.000
  • Golongan IVb: Rp3.578.000 – Rp5.882.000
  • Golongan IVc: Rp3.729.000 – Rp6.130.000
  • Golongan IVd: Rp3.887.000 – Rp6.390.000
  • Golongan IVe: Rp4.051.000 – Rp6.660.000

Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok berdasarkan masa kerja 0 tahun (MKG 0) hingga maksimal. Nominal bisa berbeda sedikit bergantung kebijakan daerah untuk instansi tertentu.

Tunjangan yang Diterima CPNS

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan jauh lebih besar. Berikut tunjangan yang umum diterima:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Ini adalah komponen terbesar dari penghasilan PNS. Besaran Tukin berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan. Contoh:

  • Kemenkeu: Tukin bisa mencapai Rp30–40 juta/bulan (eselon tinggi), staf muda Rp5–10 juta
  • Kemendikbud: Rp2–8 juta tergantung jabatan
  • Pemda DKI Jakarta: Rp5–15 juta (bervariasi per kelas jabatan)
  • Pemda rata-rata nasional: Rp2–5 juta

2. Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 5% dari gaji pokok bagi PNS yang sudah menikah.

3. Tunjangan Anak

Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak (total 4%).

4. Tunjangan Beras

Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras per jiwa (PNS + suami/istri + maksimal 2 anak), dengan harga beras yang ditetapkan pemerintah.

5. Tunjangan Jabatan

Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu. Besarannya bervariasi:

  • Eselon I: Rp5.500.000
  • Eselon II: Rp3.250.000
  • Eselon III: Rp1.260.000
  • Eselon IV: Rp540.000

6. Tunjangan Pajak

PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS ditanggung oleh pemerintah (tunjangan pajak), sehingga gaji yang diterima sudah bersih.

7. Tunjangan Lainnya

  • Tunjangan makan: Rp35.000–50.000/hari kerja (tergantung golongan)
  • Tunjangan lembur: Sesuai PP dan aturan instansi
  • Tunjangan daerah terpencil: Khusus PNS yang bertugas di wilayah 3T

Simulasi Total Penghasilan CPNS Golongan IIIa (Lulusan S1)

Ini gambaran riil berapa yang akan kamu terima sebagai CPNS fresh graduate S1 di instansi pusat:

  • Gaji pokok (MKG 0): Rp2.909.000
  • Tukin (asumsi instansi menengah): Rp3.500.000
  • Tunjangan beras (1 jiwa): ±Rp120.000
  • Tunjangan makan: ±Rp900.000 (22 hari × Rp41.000)
  • Total per bulan: ±Rp7.429.000

Kalau sudah menikah dan punya 2 anak, totalnya bisa mencapai ±Rp8.500.000 berkat tambahan tunjangan keluarga.

Untuk instansi dengan Tukin tinggi seperti Kemenkeu atau BI, total penghasilan CPNS golongan IIIa bisa menyentuh Rp12–15 juta per bulan.

Kapan Gaji CPNS Mulai Dibayarkan?

Banyak yang salah paham soal ini. Gaji CPNS tidak langsung dibayarkan begitu lulus seleksi. Berikut timeline-nya:

  • Setelah dinyatakan lolos seleksi, kamu akan menerima SK CPNS
  • Selanjutnya menjalani masa percobaan 1 tahun
  • Selama masa percobaan, gaji pokok dibayarkan 80% dari nominal penuh
  • Setelah diangkat jadi PNS penuh (setelah 1 tahun), barulah menerima 100% gaji pokok
  • Tunjangan berlaku penuh sejak awal, tidak dipotong 80%

Siap Hadapi Seleksi CPNS 2026?

Sekarang kamu sudah tahu berapa penghasilan yang menanti setelah lolos CPNS. Tinggal satu langkah lagi: lolos tesnya dulu!

Jangan remehkan persaingan. Setiap formasi CPNS diperebutkan ribuan pelamar. Untuk memaksimalkan peluangmu, persiapkan diri dengan tryout CPNS online yang sudah disesuaikan dengan standar terbaru SKD 2026, atau ikuti program bimbingan CPNS KawanKelas dengan mentor berpengalaman.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2026: Nilai Ambang Batas SKD dan Strategi Mencapainya dan Cara Daftar CPNS 2026 via SSCASN: Panduan Langkah Demi Langkah.

Bagikan Artikel